PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 704
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan penatausahaan perbendaharaan, pembukuan dan urusan akuntansi, pelaporan keuangan dan pengendalian administrasi keuangan.
