PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 709
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara dan pembinaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; b. penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan jabatan fungsional aparatur sipil negara; c. penyiapan bahan dan koordinasi urusan kelembagaan, tatalaksana, serta reformasi birokrasi; d. fasilitasi penilaian kinerja jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan e. fasilitasi penguatan lembaga strategi kebijakan di daerah.
