PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 701
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, penataan sistem dan prosedur, sistem pengendalian intern pemerintah serta penyusunan laporan kinerja evaluasi kinerja, pelaksanaan kerjasama, dan penyiapan rancangan hukum dan peraturan perundang- undangan.
