PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 702
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan bahan dan pengelolan data dan informasi, monitoring program dan anggaran, evaluasi kinerja serta sistem pengendalian intern pemerintah; c. penataan sistem dan prosedur, serta penyusunan laporan kinerja; dan d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
