PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran dan verifikasi, pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dan perbendaharaan di lingkungan Kementerian, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
