PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 69
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Aset terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; c. Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
