PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan Kementerian; b. pembinaan pelaksanaan anggaran; c. pembinaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan; d. pembinaan dan pengelolaan urusan akuntansi; e. pembinaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara; f. penyusunan pelaporan keuangan dan barang milik negara; g. pengelolaan urusan keuangan sekretariat jenderal; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, tata usaha biro, dan kegiatan prioritas strategis lainnya.
