PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, serta pengelolaan barang milik negara.
