PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran dan verifikasi; b. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pelaksanaan pembinaan bendaharawan; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
