Pasal 699
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, anggaran, dan pengelolaan data dan informasi, evaluasi kinerja, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan rancangan hukum dan perundang-undangan b. pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi internal; d. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; e. pengelolaan kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara, penatausahaan, dan kearsipan; f. pengelolaan informasi dan komunikasi publik; g. pelaksanaan dukungan pimpinan dan urusan keprotokolan; h. pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
