PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 698
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas substansi di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta fasilitasi penguatan kelembagaan strategi kebijakan di daerah.
