PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 697
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri; c. Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik; d. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa; dan e. Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri.
