PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 696
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
