Pasal 691
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Pada masing-masing Inspektorat dibentuk Subbagian Tata Usaha. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan administrasi persuratan, koordinasi kegiatan pengawasan Inspektorat, penyusunan rencana program dan anggaran Inspektorat, membantu penyusunan dan mengadministrasikan program kerja pengawasan Inspektorat, membantu koordinasi pengelolaan Reformasi Birokrasi, SPIP, Kapabilitas APIP dan tata laksana inspektorat, membantu administrasi kerta Kerja Pengawasan, laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, koordinasi kebutuhan pelatihan penugasan lainnya oleh inspektur. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif
berada dibawah Bagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur.
