Pasal 690
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Inspektorat Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan
khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan serta koordinasi kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi; b. perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan serta koordinasi kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi; c. koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan khusus dan kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi; d. pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Pemerintahan Daerah; e. pemeriksaan khusus atas pelaporan/pengaduan di lingkungan Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pemerintahan Daerah; f. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif kepada aparatur sipil negara Kementerian, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemerintahan Daerah; g. pelaksanaan kegiatan penegakan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; h. koordinasi pengelolaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; i. koordinasi pelaksanaan penegakan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah; j. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; k. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan l. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
