PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 689
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan khusus, penanganan pengaduan/pelaporan, pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif dan koordinasi kegiatan penegakan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta Pemerintahan Daerah.
