PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 692
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf g, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
