Pasal 686
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian; b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko; c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan rencana barang milik negara dan reviu dokumen laporan kinerja Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan energi dan sumber daya mineral, trasmigrasi, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perpustakaan dan kearsipan; f. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah; g. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu; h. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan i. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
