PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 687
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bina Pemerintahan Desa dan melakukan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Papua Selatan.
