PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 685
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan D.K.I Jakarta, dan Papua Pegunungan.
