Pasal 684
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian; b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko; c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan evaluasi dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi, Penilaian Mandiri Zona Integritas, dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, penanaman modal, koperasi, usaha kecil, dan menengah, perindustrian, perdagangan; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah; g. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah; h. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu; i. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan j. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
