PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 683
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bali, D.I Yogyakarta dan Papua.
