Pasal 682
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian; b. perencanaan program pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis urusan pemerintahan daerah lingkup Kementerian berbasis risiko; c. pelaksanaan pengawasan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu Laporan Keuangan dan reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal yang melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah; g. pembinaan atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah; h. pemberian rekomendasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah, pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu; i. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
j. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
