PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 681
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
