Pasal 680
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan pembinaan jabatan, pengembangan standar kompetensi, pengoordinasian pembentukan lembaga sertifikasi profesi, pengembangan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan, pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi pengembangan asosiasi profesi, pengembangan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan, dan pengembangan sistem informasi jabatan.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679 huruf b, mempunyai tugas melakukan penilaian angka kredit, pelaksanaan perhitungan formasi, dan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional.
