PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 679
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; dan b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
