Pasal 678
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. penyusunan standar kompetensi jabatan; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan; d. penyusunan pedoman dan penilaian standar kualitas Hasil Kerja; e. penyusunan pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah; f. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional; g. pelaksanaan sosialisasi jabatan; h. pembinaan pelaksanaan tugas jabatan; i. penilaian angka kredit; j. pengoordinasian pengembangan organisasi profesi; k. pengoordinasian pembinaan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan; l. pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional; dan m. pengembangan sistem informasi jabatan.
