PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 677
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi tugas instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
