Pasal 676
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan bendaharawan pengeluaran pembantu, pembinaan bendaharawan dan bendaharawan pengeluaran pembantu, pembuatan daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan, urusan verifikasi, akuntansi, dan penyajian laporan keuangan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat menyurat, penggandaan, kearsipan, pelaksanaan administrasi Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan administrasi kepegawaian.
