PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 670
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Analisis, Evaluasi, dan Informasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis atas laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, pelaksanaan sistem pengendalian intern, pelaksanaan reformasi birokrasi, pelaksanaan kapabilitas APIP, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaan data hasil pengawasan intern dan ekstern di lingkungan Inspektorat Jenderal.
