PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 669
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan, dan Perundang-Undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
