Pasal 668
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran; b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum; e. pengelolaan komunikasi publik; f. pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal; g. pengelolaan manajemen kinerja dan manajemen risiko; dan h. kelembagaan dan tata laksana.
