PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 667
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan penganggaran, komunikasi publik, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kelembagaan, dan tata laksana.
