PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 666
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Perundang-Undangan; b. Bagian Analisis, Evaluasi, dan Informasi Hasil Pengawasan; c. Bagian Umum dan Keuangan; dan d. Bagian Fasilitasi dan Administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
