Pasal 665
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Inspektorat Jenderal; b. penyusunan perencanaan dan penganggaran, komunikasi publik, harmonisasi peraturan dan bantuan hukum, pengelolaan kinerja dan risiko, tata laksana, dan kerjasama; c. penelaahan dan analisis atas laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern, pelaksanaan sistem pengendalian intern, reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi, serta pengelolaaan data hasil pengawasan intern dan ekstern; d. pelaksanaan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan e. pelaksanaan administrasi tugas instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
