Pasal 671
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Bagian Analisis, Evaluasi dan Informasi Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan eksternal di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b. pengelolaan dan penguatan Sistem Penegendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan dan penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. pengelolaan dan penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengawasan internal dan eksternal; f. penyusunan ikhtisar hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional;
g. koordinasi hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah; h. pelaksanaan pemberian rekomendasi Surat Keterangan Bebas Temuan di lingkungan Kementerian dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan i. pengembangan sistem informasi pengawasan Inspektorat Jenderal.
