PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 544
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah.
