PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 543
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah serta sistem informasi keuangan daerah.
