Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan Kementerian, kelembagaan unit pelaksana teknis dan instansi vertikal; b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan, struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis serta instansi vertikal; c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Kementerian, kelembagaan unit pelaksana teknis dan instansi vertikal; d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan kinerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian dan unit pelaksana teknis, Pemerintah Daerah dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah; dan f. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi Perangkat Daerah.
