PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan serta pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian, Unit Pelaksana Teknis, Pemerintah Daerah dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah, telaahan kebijakan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
