PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 506
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah; c. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; d. Direktorat Pendapatan Daerah; e. Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah; dan
f. Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.
