Pasal 505
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah; f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah; i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
