Pasal 504
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyusunan dan perencanaan anggaran daerah; b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; e. pengelolaan kekayaan daerah; f. pinjaman dan hibah daerah; g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
