PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 507
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
