PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 493
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa.
