PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 492
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Data dan Informasi Desa; c. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
