Pasal 491
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa, dan evaluasi perkembangan Desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
