PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 490
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang pengembangan kapasitas pemerintahan Desa, data, dan evaluasi perkembangan Desa.
