Pasal 494
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang pengembangan, pedoman pembinaan, modul, dan penyelenggaraan penguatan kapasitas pemerintahan Desa, serta penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan pelatih.
