PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
